MTs Negeri 2 OKI

Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia

PDUM adalah singkatan dari Pangkalan Data Ujian Madrasah, yaitu aplikasi atau sistem daring resmi Kementerian Agama yang digunakan untuk mengelola data siswa peserta ujian, mulai jenjang MI, MTs, hingga MA/MAK. PDUM berfungsi sebagai basis data untuk penerbitan ijazah, cetak kartu peserta, dan validasi data akhir siswa yang disinkronisasi dengan EMIS.
Poin Penting PDUM:

  1. Tujuan : Mengelola data peserta ujian, menghasilkan Daftar Nominasi Tetap (DNT), dan dasar penerbitan ijazah.
  2. Sinkronisasi EMIS : Data di PDUM harus sinkron dengan data siswa kelas akhir di aplikasi EMIS.
  3. Tahapan : Meliputi pendaftaran proktor, tarik data EMIS, validasi data, cetak kartu, dan pengisian nilai ijazah.
  4. Alamat : Diakses melalui website resmi pdum.kemenag.go.id.
    PDUM wajib diisi oleh seluruh satuan pendidikan madrasah untuk memastikan data siswa valid dan tertib administrasi.