
PDUM adalah singkatan dari Pangkalan Data Ujian Madrasah, yaitu aplikasi atau sistem daring resmi Kementerian Agama yang digunakan untuk mengelola data siswa peserta ujian, mulai jenjang MI, MTs, hingga MA/MAK. PDUM berfungsi sebagai basis data untuk penerbitan ijazah, cetak kartu peserta, dan validasi data akhir siswa yang disinkronisasi dengan EMIS.
Poin Penting PDUM:
- Tujuan : Mengelola data peserta ujian, menghasilkan Daftar Nominasi Tetap (DNT), dan dasar penerbitan ijazah.
- Sinkronisasi EMIS : Data di PDUM harus sinkron dengan data siswa kelas akhir di aplikasi EMIS.
- Tahapan : Meliputi pendaftaran proktor, tarik data EMIS, validasi data, cetak kartu, dan pengisian nilai ijazah.
- Alamat : Diakses melalui website resmi pdum.kemenag.go.id.
PDUM wajib diisi oleh seluruh satuan pendidikan madrasah untuk memastikan data siswa valid dan tertib administrasi.


