mtsnegeri2oki.sch.id – Tulung Selapan – Inmas
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pencairan tunjangan sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2024.
Aturan yang terbaru adalah setiap guru harus melampirkan 1 lembar sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi resmi seperti Perguruan Tinggi Negeri , Organisasi Profesi guru seperti PGRI dan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Kemenag dengan durasi waktu 20 jam.
Dalam regulasi tersebut, terdapat kriteria penerima tunjangan profesi guru 2024 yang melibatkan beberapa persyaratan. Beberapa di antaranya adalah:
Selengkapnya silahkan << unduh juknis Pembayaran TPG Tahun 2024 >>